artikel

KELURAHAN TASIKMADU YANG BERMARTABAT

cetak a0Pada Hakekatnya fungsi Pemerintahan meliputi 2 hal :

Pertama Pemerintahan mempunyai fungsi primer atau fungsi pelayanan publik, dimana segala kegiatan dilaksanakan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan sebagai upaya pelaksanaan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Kedua Pemerintahan mempunyai fungsi sekunder berupa fungsi pemeberdayaan yang mempunyai artian bahwa peningkatan kesadaran politis dan kekuasaan kelompok yang lemah serta memperbesar pengaruh mereka terhadap “proses dan hasil pembangunan

Sebagai fungsi pertama Pemerintah Kelurahan dituntut memiliki kemampuan yang semakin tinggi untuk menjawab tangtangan tugas yang semakin berat, untuk menghadapinya Pemerintah Kelurahan harus mampu meningkatkan inisyatif, prakarsa, perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasan untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dengan slogan “Pelayanan Prima”.

Sedangkan sebagai fungsi sekunder adalah merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk lebih luas lagi mengekpos segala potensi, keunikan dan aktifitas yang selama ini masih kurang banyak diketahui oleh publik, yag nanti pada akhirnya merupakan wujud dari menciptakan masyarakat yang sejahtera. Mudah-mudahan Pemerintah Kelurahan Tasikmadu kedepan dapat lebih bersinergi lagi bersama masyarakat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Amin