Tugas Pokok dan Fungsi
Kelurahan Tasikmadu

Berdasarkan Peraturan Walikota Malang Nomor 71 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan, Kelurahan Tasikmadu mempunyai tugas pokok dan kewajiban melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan umum dan otonomi daerah serta pemerintahan Kecamatan dan Kelurahan.

Untuk melaksanakan tugas pokok dan kewajiban tersebut Kelurahan Tasikmadu menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan dan pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja);
  2. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan Kelurahan;
  3. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kesejahteraan masyarakat;
  4. Pengkoordinasian kegiatan pembangunan;
  5. Pemberdayaan masyarakat;
  6. Pelayanan masyarakat;
  7. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  8. Pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum;
  9. Pembinaan lembaga kemasyarakatan;
  10. Pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di Kelurahan;
  11. Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  12. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP);
  13. Pelaksanaan fasilitasi pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
  14. Pengelolaan pengaduan masyarakat;
  15. Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan;
  16. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui web site Pemerintah Daerah;
  17. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi;
  18. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsinya.