Persyaratan Mengurus Tanda Bukti
Pelaporan Kelahiran Luar Negeri

 

  1. Fotocopy Akta Kelahiran dan terjemahaan dalam bahasa Indonesia oleh pejabat setempat, Surat Keterangan Kelahiran dari Kedutaan atau Konsulat Jendral RI, dan/atau bukti Pencatatan Kelahiran dari negara setempat;
  2. Fotocopy Paspor orangtua dan/atau anak yang bersangkutan;
  3. Fotocopy KK dan KTp orangtua yang masih berlaku yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya;
  4. Fotocopy kutipan Akta perkawinan atau akta Nikah, Isbat nikah/asal-usul anak dari Pengadilan Agama, putusan atau penetapan Pengadilan Negeri yang telah dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunukkan aslinya;
  5. Semua dokumen persyaratan yang di fotocopy harus dilegalisir oleh instansi penerbit atau dengan menunjukkan aslinya;
  6. Semua dokumen persyaratan yang difotocopy harus dilegalisir oleh instansi penerbit APABILA tidak dapat menunjukkan dokumen aslinya.

*Berkas persyaratan dimasukkan map warna HIJAU

[button color=”red” size=”medium” link=”http://mywa.link/uef2tsrk” ]Contact Person[/button]